Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para ajudannya.
Sambo menyampaikan ini dalam persidangan yang dihadiri oleh tiga ajudannya yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Ikatara Wikaton.
Ketiganya dihadirkan jaksa sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (8/11/2022).
“Saya bertemu dengan ajudan saya ingin menyampaikan permohonan maaf ke mereka karena saya sudah menganggap mereka seperti anak-anak saya,” kata Sambo di ruang sidang.
Ia menyayangkan para ajudannya jadi harus ikut menjalani proses hukum atas peristiwa yang dilakukannya.
Sambo mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut.
“Karena peristiwa ini mereka harus diproses, Yogi harus membatalkan pernikahan. Saya sampaikan permintaan maaf ke anak-anak saya ini,” kata Sambo.
Adapun Ferdy Sambo didakwa memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J hingga tewas.
Saat itu, Sambo menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dalam kasus ini, Sambo dan istrinya, Putri, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
