Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa lembaga pelindungan data pribadi berada di bawah presiden.
Plate mengatakan, ketentuan itu merupakan implementasi dari sistem pemerintahan presidensial yang berlaku di Indonesia.
“Lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia,” kata Plate di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Jadi Inspektur Upacara Pemakaman Azyumardi Azra
Plate menuturkan, berdasarkan UU PDP, lembaga pelindungan data pribadi memiliki empat tugas, pertama adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi.
Kedua, pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi; ketiga, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-undang Pelindungan Data Pribadi.
“Keempat, fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi,” kata dia.
Ketentuan mengenai kedudukan lembaga pelindungan pribadi sebelumnya menjadi salah satu isu yang mengganjal dalam pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan DPR.
Di satu sisi, Komisi I ingin pelindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat.
Sementara, perwakilan pemerintah ingin lembaga itu di bawah Kemenkominfo meski pada akhirnya disepakati lembaga tersebut bertanggung jawab langsung ke presiden.