Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal keinginan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya untuk meraih simpati masyarakat.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Mahfud soal keinginan Jokowi itu dalam Podcast Rocky Gerung Kritik di RGTV channel ID sebagaimana dikutip Jumat (21/10/2022).
“Jadi, sudahlah, apapun yang disampaikan oleh Menkopolhukam terkait dengan sikap presiden tidak akan mengubah pemikiran masyarakat bahwa isu antikorupsi hanya sekadar dijadikan alat oleh presiden untuk meraup simpati masyarakat saat masa kampanye,” ujar Kurnia kepada Kompas.com, Jumat.
“Setelah terpilih, alih-alih dijalankan, Presiden malah membonsai pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya lagi.
Kurnia mengatakan, tidak bisa memahami apa maksud pernyataan Mahfud terkait dengan sikap presiden terhadap revisi UU KPK dan sengkarut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang pada akhirnya memberhentikan penyidik Novel Baswedan serta puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Ia menilai, pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti revisi UU KPK bukan hanya dikerjakan oleh DPR, melainkan bersama-sama dengan pemerintah.
Baca Juga : Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Maluku Tengah, 2 ABK Terluka
