Lolos Seleksi PPDB SMP Negeri, Peserta Harus Segera Lapor Diri, Begini Caranya

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri di Palembang melalui jalur zonasi dan prestasi, diumumkan hari ini, Kamis 22 Juni 2023.

Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Negeri melalui jalur zonasi dan prestasi dilakukan secara daring atau online).

Calon peserta didik yang dinyatakan lulus kemudian dapat melaporkan diri melalui website ppdb.palembang.go.id. Bagi yang tidak melaporkan diri, maka dianggap gugur.

Berikut langkah-langkah pelaporan yang harus dilakukan wali murid :

1. Verifikasi Data

Calon siswa diwajibkan untuk memverifikasi data pribadi mereka yang tercantum dalam pengumuman hasil seleksi.

Ini meliputi nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan informasi lain yang diperlukan untuk keperluan administrasi.

2. Persyaratan Administrasi

Calon siswa harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh sekolah. Ini bisa mencakup dokumen seperti fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, kartu identitas, pas foto, dan dokumen lain yang diminta.

Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan saat lapor diri.

3. Jadwal Lapor Diri

Sekolah biasanya memberikan jadwal khusus untuk lapor diri. Calon siswa harus mematuhi tanggal dan waktu yang telah ditentukan untuk menghindari kehilangan kesempatan pendaftaran.

Jika ada kendala yang tidak dapat dihindari, sebaiknya segera menghubungi pihak sekolah untuk mencari solusi.

4. Pembayaran Biaya Pendaftaran

Sebagian sekolah mungkin mengenakan biaya pendaftaran untuk proses PPDB.  Calon siswa harus membayar biaya tersebut sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sekolah.

Penting untuk melunasi biaya pendaftaran sesuai dengan waktu yang ditentukan agar pendaftaran calon siswa dapat diproses dengan lancar

5. Konfirmasi Penerimaan

Setelah calon siswa menyelesaikan proses lapor diri, mereka akan menerima konfirmasi penerimaan resmi dari sekolah.

Konfirmasi ini bisa berupa surat atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa calon siswa telah diterima sebagai siswa baru di sekolah tersebut.

6. Pentingnya Lapor Diri PPDB

Lapor diri PPDB adalah tahap kritis dalam proses penerimaan siswa baru. Kesimpulannya, lapor diri PPDB adalah cara resmi untuk calon siswa mengkonfirmasi penerimaan mereka di sekolah.

Dengan melapor diri, mereka menyatakan niat mereka untuk bergabung dan mengikuti proses pendidikan di sekolah yang telah menerima mereka.

Tanpa melapor diri, penerimaan mereka tidak akan dianggap sah.

Sebelum melapor diri, berikut cara Memeriksa Pengumuman PPDB SMP Palembang 2023 :

  1. Akses situs web ppdb.palembang.go.id.
  2. Masuk dengan mengisi alamat email, kata sandi, peran (siswa/sekolah/dinas), dan captcha.
  3. Pilih menu Data PPDB dan pilih Cek Hasil Seleksi.
  4. Pilih sekolah yang Anda daftarkan, klik Lihat Selengkapnya.
  5. Hasil seleksi akan ditampilkan di layar, mencakup Nama Sekolah, NPSN, Daya Tampung, dan Alamat Sekolah.

Selanjutnya, berikut cara melaporkan diri untuk PPDB SMP Palembang 2023 :

  1. Masuk ke situs web ppdb.palembang.go.id.
  2. Masuk dengan akun yang sudah terdaftar, pilih Lapor Diri.
  3. Centang kotak setujui kemudian klik lanjutkan.
  4. Anda telah melaporkan diri, silakan simpan dan cetak bukti Lapor Diri.
  5. Pelaporan diri dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Kemudian, berikut beberapa jadwal lapor diri yang perlu diketahui :

1. Jalur Zonasi

Pengumuman Hasil : 22 Juni 2023

Lapor Diri : 26-27 Juni 2023

2. Jalur Perpindahan Orang Tua

Pengumuman : 22 Juni 2023

Lapor diri : 26-27 Juni 2023

3. Jalur Prestasi Tahap 1

Pengumuman l: 22 Juni 2023

Lapor diri : 26-27 Juni 2023

4. Jalur Prestasi Tahap 2

Pengumuman : 6 Juli 2023

Lapor diri : 10-11 Juli 2023

Kemudian, inilah syarat Umum PPDB SMP Palembang 2023 :
  1. Usia maksimal 15 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  2. Terdaftar sebagai peserta didik kelas 6 SD/MI atau memiliki ijazah SD/MI.
  3. Menyetujui pernyataan kebenaran data pada pendaftaran PPDB online.
  4. Tidak melakukan pemalsuan data seperti kartu keluarga, bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, atau bukti prestasi.

Terakhir, berikut syarat pendukung PPDB SMP Palembang 2023 :

  1. Fotocopy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili (1 lembar) dan menunjukkan dokumen aslinya.
  2. Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dan menunjukkan dokumen aslinya.
  3. Pas Foto 3×4 (2 lembar).
  4. Fotocopy Kartu Peserta PKS/PKH/KIP dan menunjukkan kartu aslinya (bagi pendaftar Jalur Afirmasi).
  5. Fotocopy Piagam penghargaan paling lama 3 tahun, paling singkat enam bulan dan menunjukkan dokumen aslinya (bagi pendaftar Jalur Prestasi).
  6. Fotocopy Surat Penugasan dari Instansi/Lembaga/Perusahaan dan menunjukkan aslinya (bagi pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).(*)

Pos terkait