Lokataru Duga Gas Air Mata yang Digunakan Saat Tragedi Kanjuruhan “Expired”

Direktur Lokataru, Haris Azhar, meminta agar manifes gas air mata yang digunakan polisi dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022, diselidiki.

Saat ini, Lokataru bersama dengan sejumlah elemen sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tengah menempuh investigasi independen atas tragedi stadion terburuk kedua sepanjang sejarah olahraga modern di dunia itu.

Secara spesifik, Haris cs mencurigai bahwa gas air mata yang digunakan itu kedaluwarsa. Ada tiga hal yang mendasari kecurigaan itu.

Bacaan Lainnya

“Pertama, efeknya sangat cepat dan melumpuhkan sistem tubuh. Ada informasi yang kami perolem, buruk banget dari semua korban yang kita temui, itu parah sesaknya, sampai pingsan dua kali” kata Haris kepada Kompas.com, Minggu (9/10/2022).

Hal ini diperparah dengan pekatnya gas air mata karena polisi menembaknya berulang kali ke tribun penonton.

“Dengan kandungan yang diduga sudah expired, dengan volume yang seberapa banyak, dalam berapa menit, kalau dia tidak dapat pertolongan, mengakibatkan apa, pada badan yang seperti apa, itu pertanyaan penting di sana,” lanjutnya.

Baca Juga : 4 Oknum Polisi Diduga Aniaya Mahasiswa di Maluku Utara gara-gara Unggahan, Ini Penjelasan Polda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *