Lengkapi Berkas, Polisi Gelar Rekontruksi Ulang Kasus Gladiator di Jalan Demang Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi ulang kasus tewasnya MR (17).

Aksi pembunuhan dengan cara duet maut ini diketahui di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada  Senin 7 Agustus 2022 dini hari lalu.

Sekitar belasan adegan rekontruksi yang diperagakan langsung oleh tersangkanya yakni FS (18) warga Jalan Kopral Urip, Lorong Sirah Kampung, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, adegan reka ulang tersebut memperlihatkan detik-detik komunikasi dengan korban yang juga menantang pelaku untuk melakukan gladiator atau duel tersebut.

Reka ulang juga memperagakan bagaimana pelaku mengangkat korban ke atas motornya sebelum dibawa ke RSI Siti Khadijah.

“Pada adegan pertama yang diperankan oleh pelaku dan juga korban, keduanya saling membalas chat di Medsos usai ditantang oleh korban,” kata Haris Dinzah di Mapolrestabes Palembang, Sabtu 12 Agustus 2023.

Setelah itu, adegan selanjutnya dengan pertemuan korban dan pelaku di TKP dengan didampingi beberapa rekannya masing-masing dan perlihatkan sajam yang digunakan untuk gladiator tersebut.

“Keduanya juga membuat kesepakatan bersama yang berisi pihak yang terjatuh, terluka atau mundur dan menyerah kalah pertanda gladiator berakhir,” ujar Haris Dinzah.

Lalu, setelah menyepakati hal itu, lantas keduanya terlibat saling bacok menggunakan celurit di tangan yang sudah dibawa dari rumah masing-masing.

Beberapa kali saling tebas menggunakan celurit dan korban akhirnya terjatuh setelah dada kiri terluka akibat bacokan celurit dari pelaku tersebut.

Pertarungan gladiator keduanya berakhir dengan korban terjatuh, pelaku juga sempat menolong dan mengangkatnya ke atas motor untuk dibawa rekan korban ke RSI Siti Khadijah Palembang.

“Untuk melengkapi BAP sebelum kita limpahkan ke Kejaksaan RI, dilengkapi dengan rekonstruksi yang merupakan gambaran dari kejadian yang terjadi di lapangan sesuai dengan fakta yang ada,” ungkap Haris Dinzah.

Setelah dari rekonstruksi yang dilakukan, penyidik juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas pelaku tersebut ke Kejari Palembang untuk selekasnya disidangkan.

“Dalam waktu dekat ini juga. Apalagi pelaku ini masih usia anak-anak, maka berkasnya juga tidak bisa ditahan lama-lama,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *