Muara Enim, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Muara Enim kembali mengamankan pengangkut dan satu unit truck odol ( Over Dimensi dan Over Loading ) diduga mengangkut batu bara ilegal hingga menyebabkan rusaknya jalan serta merugikan perekonomian negara.
Polisi mengamankan pelaku dan kendaraan tersebut di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim – Batu Raja tepatnya di Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (27/05/2023).
Informasi dihimpun pelaku berinisial H (40) merupakan warga Dusun VIII Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melitang, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengungkapkan penangkapan ini mereka lakukan ketika mendapat informasi masyarakat lantaran terjadi kemacetan panjang di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim – Baturaja, Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Adanya informasi kemacetan dari masyarakat disebabkan Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana bersama anggota Polsek Tanjung Agung, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan Satuan Samapta Polres Muara Enim melakukan pengecekan dan penguraian kemacetan tersebut. Dimana, dalam proses pengecekan, ditemukan bahwa kemacetan tersebut disebabkan oleh kerusakan pada satu unit mobil Dump Truck merk Hino warna hijau dengan nomor polisi BE 8954 LV yang bermuatan 40 ton batubara,”ungkap Kapolres didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Minggu (28/5/2023) dalam keterangan persnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil tersebut mengangkut batu bara secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Berdasarkan keterangan dari supir, batubara tersebut diambil dari Stockfile Tebing Batu, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dan akan dibawa ke Rangkas Bitung, Banten,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolres sopir dan kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini Pelaku dan barang bukti telah kita amankan meliputi satu unit mobil Dump Truck merk Hino warna Hijau dengan Nomor Polisi BE 8954 LV dan 40 ton batu bara,”bebernya.
Terakhir, Kapolres menegaskan pelaku akan dijerat UU Pertamvangan Mineral dan Batubara.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku Terancam Kurungan Penjara 5 tahun kurungan atau denda Maksimal Rp.100 Milyar,”pungkasnya.
