PALI, Sumselpdate.com — Kuota Calon Jamaah Haji untuk kabupaten PALI, keberangkatan tahun 2023 berjumlah 28 orang.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PALI, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), H. Ibrahim, SAg saat dijumpai media ini, Senin (27/2/2023) di ruang kerjanya.
Ibrahim menjelaskan bahwa dari 28 orang tersebut, 12 orang di antaranya merupakan calon jemaah haji lunas tunda.
Calon jemaah haji lunas tunda kata Ibrahim, yakni calon jemaah haji yang harusnya berangkat pada tahun 2020-2021, namun dikarenakan ada wabah Pandemi Covid-19, maka mereka tidak jadi berangkat.
“Untuk yang memang berangkat pada tahun ini, para calon jemaah haji nantinya harus melunasi terlebih dahulu sisa biaya haji,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Biaya Ibadah Haji sebesar Rp 49.812.700,26. Sementara, setiap calon jemaah haji yang mendaftar ibadah haji menyetor sebesar Rp 25 juta. Sehingga sisa yang harus dibayar sebesar Rp 24.812.700,26. (adj)
