Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keputusan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pemalang Slamet Masduki mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tepat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Slamet sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
“Tepat jika tersangka mencabut gugatannya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Ali memastikan penyidikkan yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan profesional dan mengedepankan proses hukum yang berlaku.
Ia mengajak masyarakat mengikuti proses hukum kasus suap jual beli jabatan tersebut hingga persidangan selesai.
“Seluruh alat bukti yang kami miliki akan diuji di hadapan majelis hakim Tipikor,” ujar Ali.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Haruno membenarkan Slamet Masduki telah mencabut gugatannya melawan KPK.
Gugatan itu diketahui teregister dengan nomor Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 24 Agustus lalu.
Hakim tunggal PN Jaksel mencabut gugatan tersebut pada 7 September lalu setelah menerima surat pencabutan gugatan dari pihak Slamet Masduki.
“Ada permintaan untuk dicabut kepada hakim yang menyidangkan,” kata Haruno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Slamet sebelumnya ditetapkan tersangka suap jual beli jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus lalu.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan sekitar 34 orang dari Pemalang. Termasuk di antaranya adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.