Palembang, Sumselupdate.com – Sebelas terdakwa, di mana sepuluh di antaranya mantan kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH, MH di PN Tipikor Palembang, Jumat (20/1/2023).
Sebelas terdakwa divonis bersalah terkait dugaan korupsi dana hibah Kemenpora RI pembangunan fasilitas olahraga Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015.
Adapun kesebelas terdakwa tersebut adalah Zainal Abidin selaku kontraktor (berkas terpisah), Ferry Yanto Kades Desa Burai, Zainal Abidin mantan Kades Tanjung Atap Barat, Husni Kades Tanjung Laut, Safry Kades Tanjung Pinang, Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, Ahmad Budiman mantan Kades Sentul.
Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, Suhemi mantan Kades Tanjung Lalang, Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau mantan PJS Kades Bangun Jaya, Ilham PJS Kades Tanjung Baru.
Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap 10 terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda 50 juta Subsider 2 bulan,” tegas Hakim
Sedangkan untuk terdakwa Zainal Abidin dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp1 miliar. Usai sidang para terdakwa melalui kuasa hukumnya Supendi, SH, MH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) OKI dan Ogan Ilir, menuntut 3 tahun penjara 10 mantan kades dan Zainal Abidin 6 tahun penjara. (ron)
