EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO – Korban RM (14) yang menjadi korban rudapksa oleh ayak kandungnya sendiri menerima pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Empat Lawang.
Tim DP3A langsung mendatangi dan menemui korban yang berada di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), tempat korban tinggal, Senin 3 april 2023.
“Alhamdulillah korban sudah masuk sekolah lagi. Sedangkan pelaku sudah di Polres, tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Rita seperti dikutip sumatera ekspres.id.
Dengan adanya pendampingan ini agar korban bisa tetap sekolah dan bisa bermasyarakat, bisa bermain bersama teman-teman sebayanya karena hak-hak anak harus tetap terpenuhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang menjadi sasaran pelampiasan ayah kandungnya sendiri.
Nopi Ariska (40), tega menggarap putrinya RM (14) sejak di bangku kelas VI SD hingga kelas VIII SMP.
Tersangka Nopi berhasil diamankan di rumah Sabtu 1 April 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Ayah kandungnya yang berstatus dua kali menduda. Korban sudah 30 kali jadi sasaran dan yang terakhir pengakuan korban terjadi 15 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri SH, dikutip dari sumatera eskpres.id.
Tersangka sengaja memilih waktu rumah sedang sepi. Dan pelaku selalu mengancam korban menggunakan kuduk (jenis pisau). Akan membunuh korban jika tidak mau melayaninya.
“Korban akhirnya tidak tahan lagi lalu kabur dari rumah neneknya, tempat tinggalnya bersama sang ayah. Korban mengadu pada kakek dari ibu kandungnya, serta ibunya. Lalu ibu kandungnya, RS, melapor ke Polsek Paiker, 28 Maret 2023,” terang Hendri.
Ibu kandung korban RS sudah bercerai dengan pelaku sejak korban baru berusia 2 tahun. Setelah korban besar, ibunya lalu menikah lagi dan turut suaminya ke Provinsi Bengkulu.
“Nah, korban tinggal bersama neneknya di Empat Lawang dan pelaku, juga sempat menikah lagi. Namun pernikahannya yang kedua juga berakhir dengan perceraian. Sejak itulah, dia melampiaskan nafsunya kepada putri kandungnya sendiri, RM.
“Sejak menerima laporan pada 28 Maret 2023, kami melakukan penyelidikan. Setelah alat buktinya cukup, pada hari keempat melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendri.
