JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi dangdut Lesti Kejora diduga dianiaya oleh suaminya, Rizki Billar, dengan cara dicekik dan dibanting ke lantai berkali-kali.
Atas perbuatan suaminya itu, Lesti pun melaporkan Rizki Billar ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tindakan yang diambil Lesti pun menuai dukungan publik lantaran ia berani memperjuangkan keadilan atas perbuatan yang ia terima dari suaminya dengan melapor ke kepolisian.
Selain lapor kepada kepolisian, sebetulnya ada cara lain yang bisa dilakukan oleh seseorang, khususnya perempuan atau anak, apabila menerima kekerasan.
Melansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) RI https://setkab.go.id, masyarakat bisa melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Adapun pelapor tak harus korban saja, tetapi juga seseorang yang melihat dan mendengar tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa melapor ke SAPA 129 yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Layanan ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.
Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.
Layanan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.