Adapun tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
“(Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037,” kata Jaksa membacakan amar putusannya.
Jaksa mengatakan, Master diberikan waktu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.
Hal ini mengacu pada Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
