Kepergok Curi Motor, Spesialis Pecah Kaca Nasabah Bank Diringkus

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID – Heriansyah (27), warga Desa Air Nau Kecamatan Sindang Beliti Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, berhasil diringkus Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau.

Pasalnya pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong ini kepergok melakukan aksi pencurian motor milik M Hafis Fahlevi (17), warga Jalan Kenanga II Lintas, Kelurahan Semalam, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Aksi pencurian itu terjadi di depan Kantor JNE  Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Rabu 23 Agustus 2023.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Fahrizal Alamsyah, menjelaskan kronologis kejadiannya.

Berawal ketika korban yang masih berstatus pelajar tersebut memarkirkan kendaraannya di depan kantor JNE di Kelurahan Bandung Ujung.

Kemudian korban masuk ke kantor ekspedisi tersebut. Selang beberapa menit kemudian, korban mendengar suara motor.

Curiga korban langsung mengecek ke luar dan melihat tersangka membawa kabur motor miliknya.

Korban sempat mengejar dan berteriak ‘maling’ namun tersangka sudah keburu lolos.

Akibatnya koran kehilangan Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor polisi BP 4623 EZ.

Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fakhruddin langsung berkoordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Kemudian Tim Reskrim bersama-sama melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Ternyata aksi tersangka terekam CCTV yang ada dilokasi kejadian.

Berbekal Barang Bukti (BB) berupa rekaman CCTV tersebut Tim Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Alhasil tersangka berhasil diringkus dilokasi persembunyiannya di wilayah Lubuklinggau Barat, Kamis 24 Agustus 2024.

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan bersama temannya Habibi yang kini menjadi buronan Polres Lubuklinggau.

Hal itu menurutnya terpaksa dilakukan karena membutuhkan uang sementara dirinya tidak bekerja.

Belakangan diketahui ternyata tersangka merupakan resedivis spesialis pecah kaca dengan sasaran nasabah bank.

Tersangka juga merupakan ‘pemain lama’ dalam kasus curanmor di wilayah Hukum Polres Lubuklinggau pada 2016 lalu.

“Saat ini tersangka berikut BB berupa sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BP 5095 CJ milik korban dan 1 unit motor Honda Revo warna hitam tanpa plat yang digunakan untuk melancarkan aksinya telah diamankan ke Polsek Lubuklinggau Barat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *