Kemenkes Tegaskan Baru 156 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pemerintah sementara baru melabeli 156 obat sirup yang aman dikonsumsi.

Obat sirup yang sudah masuk daftar tersebut dipastikan tidak mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman.

Seperti diberitakan, Jumat (28/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 198 obat sirup atau cair yang aman dikonsumsi, sepanjang digunakan sesuai petunjuk keamanan produk.

Bacaan Lainnya

“Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, bukan 198 (yang dirilis BPOM),” jelas Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, saat menggelar jumpa pers, Jumat (4/11/2022).

Ditanya soal 42 obat sirup yang belum dinyatakan aman oleh Kemenkes tapi sudah disebut aman oleh BPOM, Syahril menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti.

“Sisanya kita tunggu dulu. Kami belum bisa memberikan keterangan. Nanti dalam waktu dekat akan kami umumkan,” kata Syahril.

Syahril menuturkan, dalam merilis daftar obat yang aman dikonsumsi masyarakat, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kami ingin memberikan keamanan bagi masyarakat. Jadi ada 156 yang sudah ditelaah bersama untuk aman,” kata dia.

Cek daftar 156 obat sirup yang sudah dipastikan aman menurut Kemenkes dan BPOM berikut.

Pos terkait