Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pascalaga antara kesebelasan Arema FC dan melawan Persebaya Surabaya menelan 125 korban jiwa.
Dari dokumentasi amatir yang dilakukan para penonton terlihat aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri mulai merangsek setelah para pendukung Arema FC, Aremania, mulai turun ke lapangan.
Aparat keamanan dari TNI dan Polri mulai mengejar para suporter supaya keluar dari lapangan. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukul para suporter dengan harapan meninggalkan lapangan.
Nampak juga aparat yang menendang beberapa suporter hingga tersungkur. Bahkan suporter yang sudah jatuh juga dipukul dengan tongkat.
Selain itu, aparat kepolisian juga menembakkan gas air mata ke arah para suporter. Hal itu yang dinilai membuat para penonton yang berada di tribun panik karena asap dari gas air mata mengarah ke mereka.
Jaminan keamanan penonton di UU SKN
Keamanan dan keselamatan penonton dalam sebuah kegiatan olahraga seperti sepakbola sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pada Ayat (4) Pasal 54 UU 11/2022 disebutkan, “Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan Olahraga.”
Sedangkan pada Ayat (5) Pasal 54 UU 11/2022 merinci 3 hak penonton dalam sebuah kegiatan olahraga, yaitu:
- mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;
- memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan
- mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.
Sedangkan Ayat (6) Pasal 54 UU 11/2022 berbunyi, “Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/ atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan.”
Baca Juga : Polisi Kantongi Hasil Visum Lesti Kejora, Segera Periksa Rizky Billar
Liga 1 dihentikan sementara
Akibat kejadian itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.
“Saya juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (2/10/2022).
Terkait evaluasi menyeluruh, Kepala Negara mengaku sudah meminta tiga pimpinan kementerian/lembaga untuk melakukannya. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.
Evaluasi menyeluruh yang dimaksud adalah terkait pelaksanaan pertandingan sepak bola dan prosedur pengamanan penyelenggaraannya.
“Khusus kepada Kapolri, saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini,” ucap Jokowi.
Jokowi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memonitor khusus pelayanan medis bagi korban yang sedang dirawat di rumah sakit.
“Saya berharap ini adalah tragedi terakhir sepak bola di Tanah Air. Jangan sampai ada lagi tragedi kemanusiaan seperti ini di masa yang akan datang,” harapnya.