Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk bereaksi atas dibentuknya tim penyelesaian nonyudisian pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM) bentukan Presiden RI Joko Widodo.
KASUM menilai, tim ini bukan hanya bermasalah karena bakal menempuh penyelesaian secara nonyudisial, melainkan juga dari komposisinya.
“KASUM mempertanyakan sikap Komnas HAM yang hanya diam terhadap keputusan Presiden ini,” ujar Andi Muhammad Rezaldi, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)—lembaga yang didirikan Munir—dalam keterangan resminya pada Jumat (23/9/2022).
Secara khusus, KASUM menyoroti nama Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) saat Munir dibunuh, As’ad Ali, sebagai orang yang dianggap memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Nama As’ad disebut-sebut dalam persidangan kasus pembunuhan Munir dan juga muncul dalam hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.
As’ad disebut menekan surat perintah agar Pollycarpus (tersangka pembunuhan Munir) sebagai petugas keamanan penerbangan pada hari Munir diracun dalam perjalanan ke Belanda.
KASUM menilai, masuknya nama As’ad dalam tim PPHAM membuktikan bahwa pemerintah tidak punya kemauan politik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dan justru menjadi sarana impunitas bagi para pelakunya.
Baca Juga : Pakar Sebut Jaksa Mesti Cermat Susun Dakwaan Sambo dkk
“Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa Komnas HAM membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru,” kata Andi.
Andi menambahkan, tim PPHAM bentukan Jokowi justru juga mendelegitimasi Komnas HAM yang selama ini aktif memperjuangkan agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan secara yudisial.
Oleh karenanya, Komnas HAM dinilai perlu bereaksi.
“Apalagi di dalam Tim tersebut terdapat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus Pembunuhan Munir yang mana Komnas HAM juga akan segera membentuk tim (penyelidikan) ad hoc dalam kasus tersebut,” tambah Andi.
KASUM mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah Jokowi yang keliru dengan meminta Jokowi membatalkan pembentukan tim PPHAM lewat Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022.
Susunan keanggotaan tim pengarah dimuat dalam Pasal 6 yang terdiri dari:
a. Ketua: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Wakil ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
c. Anggota: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Kepala Staf Kepresidenan
Sementara susunan keanggotaan tim pelaksana tertuang dalam Pasal 7, terdiri dari:
a. Ketua: Makarim Wibisono
b. Wakil Ketua: Ifdhal Kasim
c. Sekretaris: Suparman Marz
d. Anggota: Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu