Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Satlantas Kepolisian Resort (Polres) Empat Lawang akan menjatuhkan sanksi tindakan terhadap mobil dumptruck angkutan material galian C yang melintasi jalan protokol Letda Abubakardin Pasar Tebing Tinggi, jika masih melintas jalan tersebut di luar ketentuan.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp menegaskan mobil dumptruck tidak boleh melintas di jalan tersebut sesuai dengan pengaturan jam yang telah ditentukan.
“Tidak boleh sudah ada pengaturan jamnya di rambu-rambu Dishub. Setelah sore pukul 17.00 kalau di rambu-rambu Dishub boleh melintas,” katanya, Minggu (2/4/2023).
Dikatakan Kasat, pihaknya ini akan memberikan teguran bahkan tindakan jika mobil dumptruck itu masih juga membandel melintas di jalan tersebut.
“Kita akan berikan teguran dan jika masih juga akan kita tindak,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil dumptruck angkutan material galian C meresahkan masyarakat, dimana mobil angkutan itu melintas di jalan protokol Letda Abubakardin Pasar Tebing Tinggi, menimbulkan polusi udara bagi masyarakat sekitar.
