Hal itu disampaikan Chuck saat Sambo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi di sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022). Chuck duduk sebagai terdakwa.
“Ini hal yang penting menurut saya karena selama 5 bulan yang mulia ditambah dengan saya dipatsus pertanyaan yang sangat mendasar yang mulia, kepada Pak Ferdy Sambo, apakah saya pernah berbuat salah dalam selama pelaksana dinas sehingga bapak tega kepada saya?” kata Chuck.
Mantan Korspri Sambo ini juga mengaku dirinya selalu menjalankan tugas yang diberikan Sambo. Bahkan, kata Chuck, dirinya selalu melakukan yang terbaik di setiap tugas yang diberikan.
Hakim ketua Afrizal Hadi pun mengatakan Sambo sudah mengakui kesalahannya saat bersaksi. Sambo, kata Afrizal, juga sudah mengakui anak buahnya tidak mungkin berani menolak perintahnya.
“Saya kira itu tanggapan saudara ya bukan pertanyaan. Tadi pun sudah menyatakan dan menilai kalian punya integritas dan dia mengakui itu semua tidak mungkin ada penolakan perintah tersebut, ya itu tadi itu dia sudah akui itu perintah yang salah. Mestinya tadi, ya kenyataan ini yang terjadi,” kata hakim Afrizal.
Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama enam orang lainnya. Chuck telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
