Kakanwil Kemenkumham Sumsel ajak APH Kedepankan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara

PALEMBANG,PALPOS.ID – Restoratif Justice atau keadilan restoratif  merupakan salah satu solusi dalam penanganan overstaying tahan di Lapas maupun Rutan.

Ini lah hal yang dibahas  Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (30/8/2023) kemarin.

Pada pertemuan itu hadir Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dadi Rachmadi, didampingi Wakil Ketua PN Palembang Dr Fahmiron, Humas PN Palembang Sahlan Effendi.

Kakanwil Kemenkumhan Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa koordinasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk optimalisasi terhadap upaya penangan overstaying tahanan.

Menurut Ilham, upaya penangan overstaying tahanan bisa diminimalisir dengan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan dalam hal pemindahan yang tidak selalu berparadigma penahanan dan pemenjaraan.

“Tetapi bisa melalui penyelesaian alternatif seperti Restoratif Justice,” tandasnya.

Seperti yang juga disebutkan oleh Menkumham Yasona H. Laoly dalam Simposium Nasional pada 13 April 2023 lalu bahwa Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang- Undang Pemasyarakatan yang baru, juga membahas terkait Restoratif Justice.

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali pendekatan penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” kata Ilham.

Sejalan dengan itu, Ilham Djaya menyatakan permasalahan overstaying yang kerap terjadi merupakan akibat dari sistem pemindahan yang masih mengacu pada hukuman penjara.

Menurut Ilham, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada 2026 mendatang diharapkan dapat menekan overstaying secara maksimal.

Restoratif Justice sendiri merupakan penyelesaian masalah yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga korban untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui pemenjaraan.

Restoratif Justice dalat diterapkan untuk perkara dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, yang juga merupakan perkara pertama pelaku.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dasi Rachmadi menyambut baik upaya yang dilakukan Kakanwil Kemenkumhan Sumsel dalam penerapan Keadilan Restoratif, menurut pihaknya juga sepakat terkait itu.

Pengadilan juga memiliki terobosan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakukan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

“Ini merupakan respon peradilan terhadap over kapasitas di Lapas dan Rutan, meliputi Pidana Tipiring, Pidana Anak berhadap dengan hukum, pidana perempuan berhadapan dengan hukum & pidana narkotika,” kata Dadi Rachmadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *