Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 April 2023

PALEMBANG, iNews.id – Kabar baik bagi warga Sumsel yang memiliki tagihan pembayaran pajak kendaraan tertunda. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumsel mulai berlaku 1 April 2023.

Program dengan tujuan agar pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda. Program pemutuhan pajak ini berlaku bagi kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan di atas air.

“Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, dengan program pemutihan ini tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak. “Kita mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini,” kata mantan Bupati Ogan Ilir dua periode.

Diketahui, pemutihan yang diberikan yakni bebas denda dan bunga pajak. Misalnya, tunggakkan PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak san pajak satu tahun berjalan.

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak. Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor dia tas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.

Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *