Baturaja, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Menuntut Mustofa Kamal alias Mustato, terdakwa kasus pembunuhan M.Sazili sekretaris BPD Desa Karang Dapo dengan tuntutan pidana penjara 14 tahun.
Hal itu diungkapkan Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH saat dibincangi diruang kerjanya, Selasa (16/5/2023) petang.
Dituturkan Erik, dirinya selaku TIM JPU bersama JPU Desi dan Arbi telah membacakan tuntutan terhadap Mustofa Kamal alias Mustato terdakwa kasus pembunuhan M Sazili yang merupakan BPD Desa Karanv Dapo pada sidang yang digelar Kamis (11/5/2023) lalu.
Dikatakan Erik, Terdakwa dituntut pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
“Tuntutan pidana penjara 14 tahun, barang bukti berupa pisau dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Erik.
Menurut Erik, tuntutan 14 tahun tersebut sudah cukup berat karena pasal 338 KUHP tuntutan maksimal 15 tahun penjara. Terdakwa merupakan residivis kasus yang sama sehingga nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi Lapas untuk tidak memberikan pembebasan bersyarat.
“Dalam proses perkaranya, Yang bersangkutan (Terdakwa) mengajukan Pledoi (pembelaan) permohinan majelis hakim,” ungkapnya.
Pledoi itu sendiri akan disampaikan terdakwa pada sidang yang akan datang. “Rencananya kamis ini, tapi karena bertepatan tanggal merah jadi kemungkinan akan disampaikan minggu depan,” tandasnya.
