Tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus komplotan pelaku perampokan uang gaji karyawan sebesar Rp 591 juta di Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Satu tersangka yang diamankan yakni Erwin alias Raden (40), warga Sungai Rebo, Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.
Kepada polisi, tersangka Raden perampokan tersebut secara spontan saat melihat korban keluar dari salah satu Bank BUMN di OKU.
“Kami intai saat korban membawa uang dalam bungkusan plastik keluar dari Bank,” ujar tersangka Raden, di hadapan penyidik Senin 31 Oktober 2022.
Tersangka juga mengaku perampokan tersebut tidak direncanakan sebelumnya dan sama sekali tidak mengetahui sama sekali siapa calon korbannya.
“Milih secar acak korbannya. Seperti membawa uang kami langsung buntuti pakai mobil dan motor,” aku tersangka.