“Ini Dia Sosok Direktur Operasi II Waskita yang Jadi Tersangka Korupsi”

Jakarta – Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial BR kini berstatus tersangka. BR terbelit kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Satu orang tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

Seperti diketahui, jabatan direktur operasi II saat ini dijabat oleh Bambang Rianto.

Melansir dari situs resmi perusahaan, diketahui bahwa Bambang Rianto sendiri ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 tanggal 23 April 2021. Ia berhasil meraih gelar Sarjana (S1) Teknik Sipil dari Universitas Borobudur (1997) dan Magister (S2) Manajemen dari Universitas Bina Nusantara (2021).

Ia memulai karir di PT PP (Persero) Tbk sebagai Staf Teknik Cabang II Lampung (1991-1992), Kepala Urusan Teknik (1992-1993), Project Manager (1993-1994), Developer Manager (1994-2003), Project Manager (2003-2006), Koordinator Bidang Pemasaran dan Operasi (2006-2009), General Manager Divisi Property (2009-2012).

00:00
% Buffered
00:00 / 07:36

Copy video url
Play / Pause
Mute / Unmute
Report a problem
Language
Share
Vidverto Player
Selanjutnya kariernya terus naik hingga di posisi pucuk pimpinan yaitu, Direktur Utama PT Gitanusa Sarana Niaga (2011-2014), Kepala Divisi Pemasaran (2014-2016), Direktur Utama PT. PP Pracetak (2016), Direktur Utama PT. PP Urban (2016-2017). Kemudian berkarir di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Direktur Operasi III (2017-2018) dan Direktur Operasi II (2018-saat ini).

Di sisi lain, merespons situasi tersebut, pihak Waskita menyatakan menghormati langkah yang diambil Kejaksaan Agung.

“Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani oleh salah satu pejabat Waskita, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi,” kata Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (5/12/2022).

Menurut pihak Waskita kasus hukum yang terjadi tidak berdampak pada operasional maupun keuangan perusahaan.

“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perusahaan baik secara operasional maupun keuangan. Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,” jelasnya.

Adapun saat ini tersangka BR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *