Lembaga advokasi hak asasi manusia Imparsial mengutuk keras terhadap aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI di Kabupaten Keerom, Papua, terhadap 3 orang anak yang dituduh mencuri burung kakak tua putih.
“Mengutuk keras kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh anggota Kopassus tersebut. Kekerasan tersebut sangat tidak dibenarkan dengan dalih apapun dan jelas-jelas merupakan tindak pidana,” kata Wakil Direktur Imparsial Ardimanto Adi Putra dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Menurut Ardimanto, TNI harus mengusut tuntas dan menghukum para pelaku dugaan kekerasan terhadap anak-anak.
“Pembiaran terhadap kekerasan tersebut tidak hanya melanggengkan impunitas yang akan semakin memperburuk situasi HAM di Papua, tetapi juga memperdalam sikap anti pati dan ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah,” ucap Ardimanto.
Dikutip dari Kompas.id, aksi dugaan tindak kekerasan itu terjadi pada Kamis (27 Oktober 2022) pukul 06.00 WIT di Kampung Yuwanain Arso II, Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Mereka yang menjadi korban adalah 3 orang anak yaitu Rahmat Faisei (14), Bastian Bate (13), Laurents Kaung (11). Ketiganya berasal dari Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Ketiganya dituduh mencuri 2 ekor burung Yakob/Kakak Tua Putih di Pos Koppasus, di Kabupaten Keerom.