Holywings Kemang Disegel Satpol PP Usai Disanksi Gegara Langgar PPKM

Jakarta – 

Holywings di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), diberi sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta gara-gara melanggar aturan PPKM level 3. Tampak segel dari Satpol PP DKI terpasang di dekat pintu.

Pantauan detikcom di lokasi, pukul 08.00 WIB, Senin (6/9/2021), tampak sejumlah orang keluar masuk ke dalam gedung. Petugas keamanan Holywings terlihat berjaga di teras.

Tidak terlihat petugas kepolisian atau Satpol PP yang berjaga di sekitar lokasi. Selain itu, tidak terlihat garis Satpol PP yang dipasang di Holywings.

Meski demikian ada segel Satpol PP yang dipasang di dekat pintu. Segel itu berisi pemberitahuan soal Holywings ditutup sementara.

“Ditutup sementara,” demikian tulisan berwarna merah di segel yang ditempel di dinding depan Holywings.

Kerumunan Dibubarkan

Sebelumnya, polisi membubarkan kerumunan di Holywings Kemang. Pengunjung dibubarkan karena lokasi itu masih buka hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan.

Jam operasional yang melebihi ketentuan itu diketahui saat Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya. Operasi itu dilakukan pada Minggu (5/9) sekitar pukul 01.00 dini hari.

“Kita cuma imbauan aja supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang,” kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu (5/9).

Kerumunan di Holywings Kemang itu juga sempat viral di media sosial. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Polisi juga mengimbau pengunjung untuk bubar.

Dalam video itu ada pengunjung yang menggunakan masker. Ada pula yang tidak menggunakan masker. Saat diminta untuk bubar para pengunjung pun mulai bergerak.

“Iyaa (Holywings Kemang),” kata Dermawan.

Satpol PP Tutup Holywings

Holywings Kemang kemudian diberi sanksi usai kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan di tengah PPKM level 3 Jakarta. Sanksi tersebut berupa penutupan sementara selama 3 hari.

“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” demikian keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta seperti dilihat detikcom, Senin (6/9).

Satpol PP menyatakan sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3. Pemprov DKI meminta semua pihak mematuhi aturan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *