Jakarta – Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menegur asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, dalam sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer. Hakim menegur Susi saat mencecar perihal anak balita di rumah Sambo dan Putri Candrawathi.
Awalnya, hakim bertanya mengenai sosok anak balita di keluarga Sambo, hakim bertanya ke Susi siapa yang melahirkan anak tersebut. Menurut Susi, anak tersebut dilahirkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hakim menilai perkataan Susi itu bohong. Hakim mengatakan, dalam sidang, Susi berbohong dalam memberi keterangan.
“Anaknya siapa yang melahirkan, ibunya siapa yang lahirkan?” tanya hakim Wahyu dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
“Ibu Putri Candrawathi,” jawab Susi.
“Saudara bohong, Saudara sudah disumpah, lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?” timpal hakim.
Susi pun terdiam dan tidak menjawab. Tapi, beberapa menit kemudian, Susi kembali mengatakan bahwa Putri yang melahirkan balita tersebut.
Hakim lantas bertanya kapan balita itu lahir, menurut Susi, balita itu lahir pada 23 Maret 2021. Hakim pun merasa aneh dengan jawaban Susi karena Susi tahu tanggal lahirnya namun dia tidak tahu di mana balita tersebut dilahirkan.
“Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi saudara nggak tahu lahirkannya di mana. Makin terjebak Saudara dengan kebohongan Saudara,” tegas hakim.
Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.