Jakarta – Tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengaku siap menjalani proses hukum.
Kendati demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan sang istri, Putri Candrawathi, tidak bersalah.
“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani proses hukum.
Istri saya tidak bersalah,” kata Ferdy Sambo saat tiba di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambo mengatakan istrinya tidak terlibat dalam kasus ini. Putri Candrawathi, kata dia, justru menjadi korban.
“Dia tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” ujarnya.
Ferdy Sambo juga menyampaikan penyesalannya. Dia mengaku melakukan beragam hal terkait kasus ini karena rasa cinta terhadap istrinya.
“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada pihak yang terdampak perbuatannya, termasuk keluarga Brigadir J.
“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua,” tutur Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya diserahkan kepada jaksa hari ini. Mereka segera disidang.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.