Emak-emak di Tulungagung Gasak Perhiasan Emas dan Uang Tunai Senilai Rp 160 Juta Milik Kerabat

– Seorang emak-emak di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung nekat menggondol perhiasan dan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah milik saudaranya sendiri.

Pelaku berinisial WS (44) tersebut nekat mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik saudaranya sendiri berinisial LK (41) saat rumah dalam kondisi kosong.

WS masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci.

 

Kemudian langsung mengambil perhiasan emas dan uang tunai yang totalnya sekitar Rp 160 juta.

Pelaku akhirnya ditangkap saat hendak menjual perhiasan hasil kejahatannya di sebuah toko emas di Pasar Wage, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung pada Kamis (22/12/2022) kemarin atau sehari setelah menjalankan aksinya.

Dikutip dari Surya.co.id, kasus pencurian ini bermula saat LK mengunjungi keluarganya di Trenggalek dan menginap di sana pada Selasa (20/12/2022).

LK lalu pulang pada Rabu (21/12/2022) dan tiba di rumah pada pukul 15.00 WIB.

Saat itu korban melihat kunci pintu rumah sudah dalam keadaan rusak.

Merasa curiga, LK kemudian langsung masuk ke dalam kamar untuk mengecek perhiasan emas dan uang miliknya.

Ternyata kecurigaanya benar, perhiasan dan uang tunai yang totalnya sekitar Rp 160 juta sudah raib digondol pencuri.

LK kemudian melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Tulungagung.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Setelah mendapat laporan dari korban, kami melakukan olah TKP. Sejumlah orang juga dimintai keterangan,” Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Menurut korban, saat itu ada banyak perhiasan dan mata uang asing yang raib dibawa pencuri.

Jika dirupiahkan, seluruh barang yang hilang mencapai Rp 160 juta.

Hasil menyelidikan polisi menguatkan, jika pelaku pencurian adalah WS.

Polisi akhirnya berhasil menangkap WS pada Kamis (22/12/2022) di sebuah toko emas di Pasar Wage, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.

Saat itu WS akan menjual hasil curian dari rumah LK.

Polisi membawa WS ke Mapolsek Tulungagung untuk dimintai keterangan.

“Di depan penyidik WS mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti yang diambil dari rumah korban,” ungkap Anshori.

Polisi menyita barang bukti dari tangan WS, antara lain sebuah tas kecil warna hitam merek Coach.

Lalu uang Yuan China pecahan 100 sebanyak 28 lembar, 3 lembar Dolla Canada pecahan 100, dan 6 lembar Dollar Hongkong pecahan 50.

Selain itu ada sejumlah perhiasan emas, seperti kalung dengan liontin giok, cincin bermata mutiara, gelang emas putih, gelang seberat 2 gram, cincin 1,5 gra, dan kalung beserta liontin seberat 8 gram.

Polisi juga menyita sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai melakukan kejahatan.

“Ada uang tunai Rp 435.000 juga kami sita dari tersangka,” ucap Anshori.

Dari penyidikan diketahui antar LK dan WS masih ada hubungan kekerabatan.

Namun korban meminta agar kasus ini dilanjutkan dan tidak mau berdamai.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

“WS telah kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Terhadapnya kami lakukan penahanan,”pungkasnya.

 

Pos terkait