Penyidik Polri diharap turut mendalami dugaan pencucian uang di samping kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, nama Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal (RR) digunakan oleh istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk membuka rekening bank dengan nilai simpanan yang cukup besar.
Selain itu, rekening atas nama Yosua itu juga dikosongkan setelah kasus penembakan yang menewaskannya pada 8 Juli 2022.
“Tinggal didalami. Transaksi mencurigakan dan follow the money adalah kriteria sangat penting untuk TPPU,” kata pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Ganarsih saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Selain itu, Yenti menilai penyidik Polri juga mesti mendalami asal-usul uang yang disimpan di dalam rekening atas nama Yosua dan Bripka RR.
Baca Juga : BBM Pertalite & Pertamax Bakal Dihapus, Ini Dia Bocorannya
Sebab menurut dia nilai uang di dalam rekening itu cukup mencurigakan lantaran tidak sesuai dengan profil pendapatan Yosua saat menjadi anggota Polri.
Di sisi lain, dia berharap penyidik turut menelusuri jika benar Putri Candrawathi yang menguasai rekening itu. Sumber uang yang ada di dalam rekening itu juga dipertanyakan.
Sebab, jumlah dalam rekening kedua ajudan itu cukup janggal jika dibandingkan dengan pendapatan rutin Sambo sebagai polisi.
“Yang penting dari transaksi itu justru. Siapa yang mengirim ke rekening ajudan? Dari mana? Yang penting justru asal-usul uang yang masuk ke rekening ADC (aide de camp/ajudan) itu. Baru kemudian kita lihat untuk digunakan apa. Karena kan ini tidak wajar, tidak sesuai profil. Gaji berapa?” ucap Yenti yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) turut menganalisis transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi setelah dia tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu.
“Dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh pihak pelapor tadi, PPATK melakukan analisis, melakukan pemeriksaan, hasilnya disampaikan kepada penyidik. Penyidik lah yang menindaklanjuti dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK,” kata Humas PPATK Natsir Kongah dalam program Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).
Menurut Natsir, data transaksi keuangan mencurigakan dari rekening Brigadir J berpeluang menjadi bukti sebuah dugaan tindak pidana. Namun, kata dia, hal itu tergantung dari keputusan penyidik yang menangani perkara itu.
“Bisa, bisa (jadi bukti). Itu tadi, tergantung penyidik di dalam menindaklanjuti,” ucap Natsir.
Informasi tentang penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening Brigadir J pertama kali disampaikan pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga : Kejagung Terima Berkas 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua
Menurut Kamaruddin, rekening atas nama Yosua yang berisi uang sekitar Rp 200 juta dikuras setelah peristiwa penembakan.
“Kalau masalah rekening saya dengar itu bukan rekening pribadi masing-masing (ajudan),” kata kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Menurut laporan tim kuasa hukum Ricky, Putri membuatkan rekening atas nama ajudan suaminya sekitar 2021. Namun akses mobile banking, kartu, hingga buku rekening dikelola oleh Putri.
Erman menyebutkan, rekening yang dibuat atas nama Ricky merupakan uang terkait kebutuhan rumah tangga keluarga Sambo di rumah Magelang.
Sebab, kata Erman, Ricky memang ditugaskan khusus oleh Sambo untuk mengurus kebutuhan 2 anaknya yang bersekolah di sekolah Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah.
“Itu dalam rangka kedinasan masalah misalnya untuk si RR itu untuk rumah tangga yang di Magelang itu, kebutuhan rumah tangga di Magelang,” imbuhnya.
Erman tidak mengetahui secara persis nominal dalam rekening tersebut. Namun, diduga uang dalam rekening mencapai ratusan juta.
Lebih lanjut, Erman menambahkan, Putri juga yang melakukan transaksi atau mengisi uang dalam rekening itu.
“Tapi yang berhak melempar duit itu kan bu PC kan. Bukan mereka (ajudan), jadi namanya aja,” ucapnya.
Secara terpisah, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, membenarkan bahwa kliennya membuat rekening atas nama Bripka RR dan Brigadir J.
“Berdasarkan informasi dan keterangan dari klien kami tentang rekening, memang ada rekening yang dibuat atas nama RR dan J,” kata Arman saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Meski demikian, ia tak memerinci soal pembuatan dan isi di dalam rekening tersebut.
Ia hanya mengatakan pembuatan rekening itu untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri.
“Yang gunanya untuk tugas masing-masing, misalnya untuk si RR itu untuk keperluan rumah tangga yang di Magelang dan rekening atas nama J itu untuk keperluan rumah tangga di Jakarta,” ucap dia.
Adapun Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Di awal pengungkapan kasus, Polri sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, ternyata terungkap bahwa skenario baku tembak adalah rekayasa yang dibuat Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.
Sejumlah anggota Polri juga diduga terlibat melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Beberapa di antaranya diputuskan dipecat melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP).
Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana, termasuk Ferdy Sambo.
Empat tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Para tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.