Palembang, Sumselupdate.com – Dugaan korupsi Dana Hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, tahun anggaran 2017-2018.
Dalam kasus ini JPU Kejari Prabumulih menjerat tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih aktif di antaranya Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.
Dalam sidang Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, SH, MH, mencecar pertanyaan kepada para saksi, “Para saksi menerima honor semua pada kegiatan yang diadakan Bawaslu Prabumulih,” tegas Hakim.
Terkait hal tersebut, lima saksi yang dihadirkan JPU kompak mengakui menerima uang Honor.
“Menerima uang honor dari SPJ dari A Taufiq Bendahara Panwaslu Prabumulih 2017-2018,” ungkap para saksi di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Selasa (21/3/2023)
Salah satu saksi Danti staf keuangan Bawaslu Prabumulih, mengakui menerima SPJ kurang lebih lima sampai delapan kali tergantung kegiatan yang ada.
“Saya menerima honor dari SPJ setiap kegiatan Bawaslu Prabumulih,” ungkap Saksi.
Sementara itu saksi Selvie mengatakan, dirinya pernah diperintahkan Komisioner untuk membereskan kantor karena infonya ada penggeledahan dari Jaksa.
“Sebelumnya Jaksa menggeledah Komisioner terlebih dahulu memerintahkan untuk membereskan kantor karena infonya bakal di geledah namun nyatanya ditemukan barang bukti stempel diduga barang bukti kegiatan fiktif Bawaslu Prabumulih,” jelas saksi.
Usai sidang Jaksa Penuntut Umum Zita Mutaqqim, SH, mengatakan, ada lima saksi mengaku menerima honor, jadi honor itu ada didalam Bawaslu ada pokja.
“Jadi pokja tersebut setiap ada kegiatan diberikan honor moderator jadi para saksi cuma menerima beberapa kali sisanya itu bukan tanda tangan mereka. Nominal honor yang tidak diterima diperkirakan sekitar belasan juta,” tegas JPU. (ron)
