PRABUMULIH – Yudiansyah (38) yang merupakan warga Perumnas Griya Sejahtera 02 Blok C 19 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, harus merasakan lebaran di sel tahanan Polres Prabumulih.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini diringkus jajaran unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih dipimpin Ipda Erwin ZR.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,58 gram, 3 pcs plastik klip bening, 1 unit HP Realme dan 1 buah Jaket pink.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya pelaku bermula saat Team Opsnal Unit 1 Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi gelap Narkotika jenis Sabu di Jalan M Husein Kelurahan Pasar I.
Unit 1 Satres Narkoba dipimpin Ipda Erwin Kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Lalu saat berada di lokasi dilaporkan warga, petugas mendapati seorang pemuda yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan diduga hendak menunggu pembeli.
Setelah digeledah pemuda itu bernama Yudiansyah dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika Jenis sabu dengan berat brutto 0,58 gram.
Tersangka Yudiansyah lalu mengakui narkoba ditemukan tersebut miliknya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Prabumulih.
