KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial S (54) karena diduga membuat konten yang menghina Nabi Muhammad di akun TikTok-nya.
S yang merupakan pedagang ditangkap di rumahnya, Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bireuen AKP Zia Ul Archam mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidikinya serta mencari keberadaan pelaku. Kemudian, pelaku diketahui berada di rumah,” kata Zia Ul Archam, Jumat (19/5/2023), seperti dilansir Antara.
Saat ditangkap, S tidak melakukan perlawanan. Di rumah S, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
S kini diberada di Markas Kepolisian Resor Bireuen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Zia menyebutkan, polisi masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial.
“Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Zia Ul Archam.
