“Saya cerita sedikit Yang Mulia. Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck, saya sebenarnya nggak bisa ngomong Yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu nggak bisa. Jadi keluar nelepon awal mulanya itu nelepon nggak bisa berdiri karena gemetar jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra,” kata AKBP Arif saat diperiksa sebagai terdawa, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Arif mengaku diajak menonton rekaman CCTV bersama Kompol Chuck dan lainnya di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit. Usai menonton CCTV itu, ia melapor ke Hendra.
“Pak Hendra sampai bilang sudah tenang-tenang jangan panik makanya di BAP saya ada tulisannya tenang jangan panik karena memang itu luar biasa bagi saya Yang Mulia, ” katanya.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel bertanya kepada Arif mengapa dia takut padahal bukan dia yang berbuat.
“Takut Yang Mulia,” jawab Arif.
“Apa yang Saudara takutkan?,” tanya hakim lagi.
“Karena ada hal yang tidak sesuai,” sambungnya.
“Seharusnya wah nggak beres ini kan gitu, bukan jadi Saudara gemeteran kan gitu, masalahnya bukan Saudara kan pelakunya,” tanya hakim lagi.
“Hal yang kita yakini menurut kita itu benar ceritanya terus terjadi hal berbeda itu kan mengagetkan kita dan membuat kita panik, sementara dari awal kita sudah ikut autopsi dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita liat keterangannya,” katanya.
Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
