Baturaja, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menggelar Penyuluhan Dan Penergangan Hukum kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Rabu (24/5/2023).
Kegiatan yang digelar di aula SD IT Fatonah ini dilakukan sebagai upaya Pencegahan Penyalahgunaan DANA BOS, Dana Alokasi Khusus Dan Program Indonesia Pintar di lingkungan dinas pendidikan OKU.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh kepala Sekolah ini dihadiri oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, Kadisdik OKU Topan Indra Fauzi, Plt Asisten I Setda OKu Kadarisman, Isnpektorat OKU Absan dan jajaran Kejari OKU.
Kajari OKU Choirun Paraoat memberikan perhatian khusus kepada peningkatan pelayanan dan penggunaan dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Program Indonesia Pintar.
Saat ini lanjut Kajari, Kejari OKU telah melakukan kerja sama / Mou dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini ialah Inspektorat. Seluruh laporan yang masuk ke Kejari OKU terutama daei pengolahan dana BOS akan dikaji.
Saat ini lanjut Kajari, Kejari OKU telah melakukan kerja sama / Mou dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini ialah Inspektorat. Seluruh laporan yang masuk ke Kejari OKU terutama dari pengolahan dana BOS akan dikaji.
“Jadi kita kaji dahulu, kalo tidak singnifikan,tidak masuk ke katagori niat seperti niat untuk merampok, berniat untuk memperkaya, berniat untuk membuat kacau itulah akan kita serahkan ke AFIF biarkan mereka yang menyelesaikan dan juga ini sudah kita laksanakan tujuannya agar manfaatnya lebih besar jika ini diselesaikan dengan penyelesaikan internal dari pada penindakan,” kata kajari OKU.
Kajari juga meminta dukungan daei semua pihak untuk bersama-sama menjadikan kabupaten OKU semakin bagus, semakin bersih dari tindak pidana korupsi.
“Mari sama-sama kita perbaiki, terutama dilingkungan sekolah, karena potretnya bukan sekarang tetapi lima atau sepuluh tahun lagi nanti pada Saat anak didik kita masuk ke kampus PTN ternama itu dapat menjadi kebanggan bagi sekolah maupun kabupaten OKU,” ujarnya
Dalam kesempatab itu juga Kajari OKU memaparkan tentang hal-hal baru yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan terbaru Permendikbud nomor 63 tahun 2022.
“Termasuk hal-hal yang harus dihindari dalam penggunaan dana BOS sehingga dapat digunakan sesuai peruntukannya dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisien, flexibel, efektif, akuntabel dan transparan,” tandasnya.
Sementara itu Plt Asisten 1 Kab.OKU Kadarisman dalam sambutanya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas ketersediaan Kajari OKU dalam memberikan pelayanan hukum dan penerangan hukum yang tentu akan memebrikan dampak positif kepada semua kepala sekolah SD se baturaja timur sebagai penanggung jawab penggunaan dana BOS di sekolah masing-masing.
“Kami ucapkan terimakasih, tentunya hal ini menjadi penceraham bagi kita semua agar bisa melaksanakanntugas sesuai dengan aturan,” tandasnya.
