Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Gratis!

Salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan pengguna aktif BPJS Kesehatan adalah klaim subsidi kacamata.

Program subsidi kacamata ini bermanfaat bagi mereka yang hendak memeriksa dan mengganti alat kacamatanya.

Terlebih, jika Anda merasa sudah tidak nyaman dengan alat kacamata Anda karena sudah lama tidak periksa mata, atau karena alat kacamata Anda rusak.

Bisa untuk lensa minus, plus, hingga silinder

Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan bahwa klaim subsidi kacamata BPJS ini berlaku terhadap lensa minus, plus, hingga silinder.

“Bisa untuk lensa plus, minus, silinder,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Meski beragam lensa kacamata bisa didapatkan dengan subsidi ini, Arif menambahkan, syarat dan prosedurnya tetap sama.

“(Syarat) dan prosedurnya sama, peserta ke FKTP terdaftar dulu,” lanjut dia.

Syarat klaim kacamata BPJS

Dilansir dari Kompas.com, (16/4/2021), ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui sebelum Anda melakukan klaim kacamata BPJS Kesehatan.

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim.

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.

Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.

2. Perhatikan ukuran lensa

Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan. Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Seperti penjelasan di atas, lensa dengan kemampuan minus dan plus pun juga mendapatkan subsidi dana kacamata BPJS Kesehatan.

Baca Juga : 4 Penyebab Nyeri Vagina Setelah Berhubungan Seks

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *