JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 1.658.205 obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta bahan yang berbahaya bagi kesehatan lainnya.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Dari hasil pengujian, sebanyak 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, dari 1.658.205 buah, sebanyak 658.205 buah di antaranya adalah obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal. Sementara 1 juta lainnya adalah kosmetika ilegal.
Total temuan itu didapat selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
“Sebanyak lebih dari 658.205 buah obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dengan nilai keekonomian sebesar Rp 27,8 miliar,” kata Reri Indriani dalam siaran pers, Kamis (6/10/2022).
“Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar,” ujarnya lagi.
Reri menuturkan, tren penambahan BKO masih didominasi oleh Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria. Serta BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu.
Kemudian, obat tradisional mengandung BKO Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan pada masa pandemi Covid-19.
Reri mengungkapkan, kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan.
Penambahan BKO Sildenafil Sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Sementara itu, penggunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.
“Sedangkan Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil,” katanya.
Sementara dalam produk kosmetik, temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.
BPOM, kata Reri, menindaklanjuti temuan berdasar dari laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.
Berdasarkan laporan, ada 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 46 kosmetik ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, atau merupakan kosmetik palsu.
“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” ujar Reri.
Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail.
Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, pihaknya telah menindaklanjuti dengan mencabut izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, menarik dari peredaran, dan memusnahkan produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).
Di samping itu, BPOM juga melaksanakan patroli siber pada situs, media sosial, dan online shop (e-commerce).
Tercatat selama periode Oktober 2021 – Agustus 2022, BPOM memblokir 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO dengan jumlah total produk 25,6 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 515,37 miliar.
Kemudian, memblokir 83.700 link yang menjual produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp 296,9 miliar.
“Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya”, kata Reri Indriani lagi.