“Bareskrim Jerat Crazy Rich Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Pencucian Uang”

Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wahyu Kenzo sebelumnya diketahui telah ditahan di kasus penipuan robot trading ATG di Polresta Malang.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Whisnu mengatakan dua penyidikan tersebut sama-sama berjalan. Diketahui kerugian dalam kasus pertamanya mencapai sekitar Rp 9 triliun.

“Tidak ditarik (ke Bareskrim), sama-sama tangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” ujarnya.

Saat ini, Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T, dan Harley-Davidson Road Glide.

Dalam kasus awal itu, selain menetapkan tersangka Wahyu Kenzo, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka lain, yakni Raymond Enovan yang memiliki peran sebagai perekrut member dan mencari jaringan untuk robot trading ATG.

Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahyu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.

(azh/dhn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *