KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Pembuatan Surat Keterangan (Suket) tidak pernah dipidana dan Suket tidak dicabut hak pilih, oleh pemohon Bacaleg dan Balon Kades di Pengadilan Negeri Kayuagung mulai ramai.
Bakri menjelaskan untuk pembuatan dua Suket ini oleh pemohon telah mencapai 700 lembar yang berasal dari pemohon dua Kabupaten yakni Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI). Dari 700 Suket yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung dengan jumlah pemohon sebanyak 350 orang.
“700 Suket yang dikeluarkan ini diajukan pemohon dari April hingga Mei hari ini,” ucap Bakri, kepada SUMEKS.CO, Senin 8 Mei 2023.
Dikatakan Bakri, dengan telah ramainya pemohon yang buat Suket ini, rata rata dalam satu hari mencapai 50 pemohon yang mengajukan pembuatan Suket.
“Pelayanan pembuatan Suket ini pada hari dan jam kerja, dengan melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu oleh pemohon,” jelas Bakri.
Lalu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) legalisir. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir, fotokopi KTP dan pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar.
“Pembuatan Suket ini pemohon dikenakan biaya sebesar Rp10.000 untuk satu Suketnya. Ini merupakan PNBP sesuai dengan peraturan pemerintah RI No 5 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negar bukan pajak yang pada Mahkamah Agung dan badan peradilan,” jelasnya.
Dia menambahkan pembuatan Suket akan terus ramai hingga 12 Mei mendatang. Karena bakal calon legislatif (Bacaleg) akan melengkapi berkas persyaratan pada partainya. Kemudian didaftarkan ke kantor KPU.
“Pemohon Suket diperlukan untuk persyaratan daftar Bacaleg, pemilihan kades dan lainnya,” tutupnya.
