Aturan terbaru seragam sekolah siswa Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.
Melansir dari salinan Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam Pramuka.
Selain pakaian seragam sekolah yang sudah diatur, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.
Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada Sekolah.
Model dan warna pakaian seragam nasional berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna abu-abu.
Pakaian seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.
Atribut di seragam nasional siswa Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:
1. Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
2. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Perlu diketahui dengan adanya aturan terbaru seragam sekolah ini, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan memprioritaskan siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban yang diatur dalam Permendikbud 50 akan dikenakan sanksi
administratif, berupa:
Peringatan lisan
Peringatan tertulis
Penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian aturan terbaru seragam sekolah bagi siswa di setiap jenjang pendidikan yang diatur dalam Permendikbud Ristek 50 tahun 2022.