Aset Tommy Soeharto yang Dilelang Negara Nilainya Turun, Ini Kata DJKN

KOMPAS.com – Pemerintah masih melelang aset putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putera atau Tommy Soeharto, yang disita negara sejak Rabu (12/1/2022).

Diketahui penyitaan itu terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pelelangan aset telah diumumkan sejak 14 Desember 2021 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa nilai limit lelang berjumlah Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.

Hingga Minggu (18/9/2022) aset Tommy Soeharto itu masih belum laku.

Berikut ini tanah Tommy Soeharto yang dilelang negara:

1. Tanah seluas 530.125,5 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,7 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,1 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Syarat ikut lelang

Seperti diketahui, lelang dilakukan di situs www.lelang.go.id dan bertempat di KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi Nomor 9.

Ada persyaratan dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, antara lain:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada domain www.lelang.go.id.

Tata caranya dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan.

3. Uang jaminan disetorkan ke rekening virtual account dengan ketentuan jumlah yang disetor harus sama dengan uang jaminan, serta harus efektif diterima KPKNL Purwakarta selambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

4. Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah dengan bea lelang 2 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

5. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor seluruhnya ke kas negara.

6. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya, peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai. Bukti kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No.3/Kamojing, SHGB No.4/Kamojing, SHGB No.5/Cikampek Pusaka, dan SHGB No.22/Kalihurip tidak dikuasai penjual.

7. Segala tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditanggung oleh pembeli. Pelaksanaan Aanwidjzing tanggal 10 Januari 2022 pukul 10.00 – 12.00 WIB di KPKNL Jakarta V, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.

Informasi lebih lanjut terkait lelang, Anda dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dengan nomor (021) 34835146 dan KPKNL Purwakarta Jl. Siliwangi 9 Purwakarta.

Aset turun nilai sampai Rp 300 miliar

Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2022), karena pada pelelangan pertama tidak laku terjual, maka pemerintah sempat melelang kembali aset milik Tommy Soeharto.

Pada lelang kedua yang dilaksanakan pada 27 April 2022, nilai limit lelang atau nilai awal lelang aset Tommy Soeharto menyusut Rp 300 miliar, jadi Rp 2,15 triliun dan uang jaminan Rp 430,2 miliar.

Padahal pada lelang sebelumnya di tanggal 12 Januari 2022, nilai limit lelang menembus angka Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan bahwa menyusutnya nilai awal lelang aset Tommy Soeharto bukan karena aset tersebut tidak laku terjual pada lelang pertama.

Tri Wahyuningsih atau disapa Ani menjelaskan, turunnya nilai awal lelang aset Tommy Soeharto setelah melalui proses penilaian oleh tim penilai aset.

“Bukan karena nilainya turun. Saat kita mau menjual itu kan, berarti dikakukan penilaian. Memang kalau menilai itu teman-teman punya kapasitas dari tim penilai kita di pemerintah mempunyai kapasitas,” kata Ani dalam bincang DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Ani mengaku tidak bisa menjelaskan alasan turunnya nilai limit lelang aset Tommy Soeharto.

Pasalnya, penjelasan itu hanya disampaikan tim penilai aset kepada pihak yang meminta penilaian aset.

Lebih lanjut dia menjelaskan, besaran nilai jaminan akan mengikuti nilai limit. Jika nilai limit menurun, otomatis nilai jaminan yang diserahkan peminat kepada negara akan lebih kecil.

Langkah dari DJKN

Setelah lima bulan berlalu, aset Tommy Soeharto belum juga laku terjual, meski nilainya sudah turun cukup besar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyampaikan, pihaknya bakal mengambil langkah lebih lanjut terkait aset Tommy Soeharto yang tak kunjung laku.

Menurut dia, hal ini dikarenakan nilai aset yang terlalu tinggi dan luas.

“Tunggu saja, sebentar lagi akan ada langkah terkait dengan aset tersebut, karena kita sudah mencoba beberapa kali lelang, aset itu kan luas ya, dan nilainya juga besar, kita juga memahami mungkin karena luas dan tinggi nilainya itu yang membuat peminatnya sangat terbatas,” ujar Rio dalam Media Briefing DJKN di kanal YouTube DJKN Kemenkeu, Jumat (16/9/2022).

Rio menambahkan, pihaknya sudah memikirkan langkah selanjutnya terkait akan diapakan aset tersebut.

“Jadi, kita sudah memikirkan langkah, mungkin bulan-bulan depan kalian akan tahu terhadap aset tersebut akan kita apakan gitu,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *