Anies Baswedan Tanggapi Dugaan Jadi Target Kriminalisasi KPK di Balap Formula E .

– Belakangan santer muncul dugaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang jadi sasaran kriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]  terkait dengan balapan Formula E yang diselenggarakan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dugaan tersebut mengemuka lantaran Anies Baswedan kini sedang diajukan sebagai calon Presiden di Pemilu 2022 oleh Partai Nasdem dan sejumlah elemen masyarakat.

Isu yang beredar saat ini menyebutkan Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Gubernur Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.

Hal ini mencuat dan menjadi perbincangan publik setelah laporan Koran Tempo menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mengetahui hal ini, orang nomor satu di DKI itu justru menanggapinya dengan santai.

Karena itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di awal Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla ini masih mempercayai KPK.

“Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar ya sudah selesai  kita hormati , saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional,” lanjutnya.

Respon KPK

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan balapan Formula E.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, “KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

Ali mengatakan, dengan sistem dan proses yang terbuka dalam gelar perkara, penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak tertentu saja.

Ia juga menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti.

Menurut Ali, tuduhan-tuduhan mengenai pengaturan perkara bukan pertama kali bergulir, bahkan sudah ada sejak awal lembaga anti korupsi  itu berdiri.

“Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara,” kata Ali.

Ia menambahkan, KPK juga menyayangkan proses penanganan perkara Formula E diseret-seret ke dalam kepentingan politik.

Padahal, menurut dia, penanganan perkara tersebut telah menaati asas dan prosedur hukum yang berlaku.

“Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku,” ujar Ali.

Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penanganan perkara ini dan tak mudah terprovokasi oleh narasi yang dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum.

Kasus Formula E kembali menjadi perbincangan publik setelah laporan Koran Tempo menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9/2022) lalu dan menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun demikian, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *