Akibat Pangkas Anggaran, Ketua DPRD OI Akui Tak Harmonis Dengan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir

Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, JPU Kejari Ogan Ilir, menghadirkan Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto sebagai saksi
kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bawaslu tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

Usai sidang Ketua DPRD Ogan Suharto mengatakan, dirinya sudah menjelaskan bahwa pembahasan KUA/PPAS pengesahan PPAS itu bukan zaman dirinya, itu zaman periode sebelumnya.

“Saya di sini meminta pas di Pengadilan supaya dibongkar sampai siapa yang mengalir itu dimana karena pimpinan itu bukan saya sendiri, saya Ketua DPRD ada wakil ketua 1 dan wakil ketua 2 dan ada anggota,” kata Suharto usai sidang

Ia juga mengatakan, pihaknya sempat menolak penambahan perubahan anggaran, dirinya lihat kemarin dana KPU dan Bawaslu menurut dirinya dana tersebut kebesaran, maka sempat pihaknya pangkas, artinya pihaknya yang pangkas anggaran tersebut.

“Kita pangkas dari Rp45 miliar kita pangkas Rp5 miliar untuk KPU, untuk Bawaslu dari Rp19 miliar kita pangkas Rp2 miliar sehingga menjadi Rp17 miliar,” katanya.

Menurutnya, dalam pemangkasan itu, dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri supaya  mengembalikan karena pada waktu itu dilaporkan oleh KPU Ogan Ilir ke KPU Pusat.

“Maka saya bilang tadi sampai hari ini saya dengan KPU Ogan ilir dan Bawaslu tidak harmonis gara- gara kita memangkas anggaran itu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan dirinya merasa binggung kenapa dituduh aliran itu ke pihaknya.

“Massa kita yang mangkas kita dikasih uang. Logika kita berfikir masa kita bersikeras kita pangkas mangka kita minta uang,” tegasnya.

Seperti diketahui dalam dakwaan, perkara ini jaksa Kejari Ogan Ilir  menetapkan tiga orang terdakwa yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Ketiganya didakwa oleh JPU Ogan Ilir diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020 yang bersumber dari APBD Ogan Ilir dengan nilai dana hibah yang disetujui sebesar Rp19,3 miliar.

Dalam perjalanannya, diduga ketiga terdakwa telah melakukan beberapa kegiatan fiktif pada kegiatan Bawaslu Ogan Ilir, hingga berdasarkan audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pos terkait