“Jadi kemarin selesai sidang, istri saya datang besuk menyampaikan kalau nanti pak Ferdy Sambo marah gimana anak-anak? Apa perlu kita….,” ucap Arif terpotong karena menangis saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023).
“Apa perlu diliburkan dulu selama sebulan sampai dengan putusan selesai. Karena istri saya khawatir,” lanjut Arif.
Pengacara Arif, Junaedi Saibih kemudian berusaha menenangkan Arif. Arif mengaku pikirannya kalut karena kasus ini.
“Belum terpikir. Saya hanya pikir gimana ini bisa terungkap,” ucap Arif.
“(Jika diberi kesempatan Polri) harus lebih berani berkata dan menolak perintah atasan, dan tidak boleh terlalu percaya atau terlalu loyal begitu saja kepada pimpinan,” ucap Arif.
Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.