AKBP Arif Sebut Istrinya Usul Anak Tak Sekolah Sebulan Gegara Takut Sambo

AKBP Arif Rachman Arifin mengaku sempat dijenguk istrinya seusai sidang pada minggu lalu. Arif mengatakan istrinya mengusulkan agar anaknya tidak sekolah untuk sementara waktu karena takut dengan Ferdy Sambo.

“Jadi kemarin selesai sidang, istri saya datang besuk menyampaikan kalau nanti pak Ferdy Sambo marah gimana anak-anak? Apa perlu kita….,” ucap Arif terpotong karena menangis saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023).

Beberapa menit jeda, Arif kemudian melanjutkan keterangannya. Arif mengatakan istrinya khawatir.

Read More

“Apa perlu diliburkan dulu selama sebulan sampai dengan putusan selesai. Karena istri saya khawatir,” lanjut Arif.

Pengacara Arif, Junaedi Saibih kemudian berusaha menenangkan Arif. Arif mengaku pikirannya kalut karena kasus ini.

“Kan ada anak yang SMP, SD, TK, bagaimana dia melihat video begitu bangganya ayahnya berani. Berpikir gitu nggak, apa yang dilakukan saudara bikin bangga anak karena berani?” tanya Juanedi.

“Belum terpikir. Saya hanya pikir gimana ini bisa terungkap,” ucap Arif.

Lebih lanjut, Arif juga mengatakan jika diberi kesempatan bergabung di Polri dia akan berubah. Arif mengaku ayahnya adalah seorang mantan pejabat polisi, dia diminta ayahnya untuk berani melawan.

“(Jika diberi kesempatan Polri) harus lebih berani berkata dan menolak perintah atasan, dan tidak boleh terlalu percaya atau terlalu loyal begitu saja kepada pimpinan,” ucap Arif.

Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *