Lahat, Puluhan masa, Rabu (17/5/2023) kembali berdemo di depan kantor Pemkab Lahat. Demo kali ini bak serangan balasan, dari aksi demo pertama di depan halaman gedung DPRD Lahat, Senin (15/5/2023) lalu.
Dimana masa saat itu menyebut, KPU Lahat sudah tidak bersikap netral. Karena pakaian dinas lapangan (seragam) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berwarna merah, seperti warna salah satu partai.
Pantauan media ini, ketika dibincangi, sejumlah peserta aksi seakan tidak mengetahui akar permasalahan aksi tersebut.
Namun dalam spanduk yang dibawa peserta aksi bertuliskan, Sri Marhaeni Wulansih dan Fitrizal Homizi, jangan menimbulkan kegaduhan dengan komentar yang menyudutkan penyelenggara pemilu.
Meminta kepada badan kehormatan dewan untuk sanksi tegas Sri Marhaeni dan Fitrizal Homizi, karena menduga penyelenggara pemilu berafiliasi dengan partai politik tertentu tanpa bukti.
Menanggapi pernyataan peserta aksi tersebut, Fitrizal menyebut, hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya, baik secara lisan maupun melalui aksi masa.
Namun pihaknya selaku anggota DPRD yang miliki fungsi sebagai pengawasan, juga miliki hak imunitas untuk menyampaikan pandangan, sampaikan suara. Begitu juga terkait aksi masa Senin (15/5/2023) lalu.
Selaku wakil rakyat, pihaknya punya hak bersuara, baik ketika di dalam dan di luar ruangan rapat.
“Anggota dewan miliki hak imun untuk sampaikan suara dan pandangan, dalam menjalankan fungsi pengawasan. Saat itu, setelah kami berstetmen, peserta aksi kita ajak bermusyawarah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD, tapi sayangnya KPU mala tidak hadir waualu sudah dua kali pemanggilan. Jadi jangan kami yang dipelintir,” tegas Fitrizal, Rabu (17/5/2023).
Sementara, Sekretaris Dewan, Safrani Cik Min menerangkan, dirinya sudah menemui peserta aksi, tuntutan yang dibawa peserta aksi akan dirinya laporkan ke unsur pimpinan DPRD Laha dan Badan Kehormatan DPRD Lahat.
“Untuk aksi pertama, kita sekedar nerima lalu kami laporkan ke unsur pimpinan dewan dan badan kehormatan DPRD Lahat,” terangnya.
Usai lakukan aksi di depan kator Pemkab Lahat, masa bergeser ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Safrani menyebut, anggaran rehabilitasi rumah dinas pimpinan DPRD tersebut bisa saja dari DPRD, tapi proses tender dan pelaksanaannya memang pihak PU.
“Kalau proses tender dan lainnya, hingga ke pelaksanaannya, itu pihak PU. Saat itu saya juga masih bertugas di Dinas Pariwisata,” jawab Safrani.
Peserta aksi mengakui, unsur pimpinan DPRD Lahat telah menolak rehabilitasi rumah dinas. Namun nyatanya rehabilitasi rumah dinas itu tetap terlaksana. “Penggunaan uang rakyat yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk tindak pidana korupsi. Apalagi sampai ada penyelewengan untuk memperkaya diri sendiri,” sampai Paduka, Koordinator Lapangan aksi
