8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Yuk Pahami Agar Tepat Sasaran

SUMEKS.CO – Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Zakat dari umat muslim tidak dapat diberikan kepada sembarang orang. Tentang hal ini ada aturan yang harus ditaati agar zakat tepat sasaran.

Orang yang berhak menerima zakat dalam Islam dikenal dengan sebutan Mustahik. Yaitu golongan orang yang berhak menerima zakat. Orang yang mengeluarkan zakat sendiri disebut sebagai Muzakki.
Setiap muslim wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Besaran zakatnya yakni sebesar 2,5% dari jenis harta, seperti zakat penghasilan dan zakat maal.

Dalam Islam Mustahik terdiri dalam 8 golongan atau asnaf, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Berikut 8 golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat :

1. Fakir

Orang fakir adalah seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti menderita sakit atau cacat. Terutama bagi warga muslim.

Sementara secara istilah fakir, yaitu seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Sementara untuk penyaluran zakat kepada fakir dan miskin, yaitu bertujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

2. Miskin

Yang dimaksud miskin disinia yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penghasilan yang didapat hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya.

3. Riqab (Hamba Sahaya)

Awal perkembangan Islam, zakat digunakan untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikan. Setelah mendapat kemerdekaan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.

4. Gharim atau gharimin (Orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya)

Gharimin atau Gharim secara bahasa dapat diartikan orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang.

Gharim terbagi menjadi 2 (dua) jenis Gharim limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)

 

Kemudian Gharim li ishlahi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku).

Jadi tidak semua orang yang terlilit utang disebut mustahik dan berhak menerima zakat dari muzzaki.

5. Mualaf (Orang yang baru memeluk agama Islam)

Dalam hal ini yang dimaksud mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Yakni, masih dalam adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat. Tujuannya untuk mendukung penguatan iman dan takwa dalam memeluk agama Islam.

6. Fiisabilillah (Pejuang agama Islam)

Fiisabilillah yaitu orang yang sedang berjuang mengembalikan kejayaan tanah kelahirannya seperti orang Palestina.

7. Ibnu Sabil (Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh)

Yaitu, seseorang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal serta kehabisan biaya. Karenanya orang-orang ini tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.

8. Amil (Orang yang menyalurkan zakat)

Kelompok yang berhak menerima zakat terakhir, yakni amil. Yaitu orang-orang yang mengumpulkan zakat dari muzzaki.

Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik dalam agama Islam. Semoga dengan memahaminya umat muslim dapat menyalurkan zakatnya tepat sasaran.(*) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *