Dari informasi yang diperoleh detikJateng, empat orang yang diamankan berinisial ES (36), WS (40), AS (42), dan UZ (38). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan hal itu. Unit II/Tipidkor Polres Brebes mengamankan para terlapor itu pagi tadi, Jumat (20/1/2023).
“Benar (empat orang diamankan), (Polres) Brebes sudah sidik,” kata Iqbal lewat pesan singkat, Jumat (20/1/2023).
“Barang bukti surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022 dan uang tunai sejumlah Rp 6,1 juta,” tegasnya.
Para pelaku yang diamankan terancam dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan.
Kepolisian yang menangani kasus pencabulan itu ternyata tetap melakukan proses dan menangkap enam pelaku. Orangtua pelaku kemudian melaporkan LSM tersebut karena melakukan penipuan dan pemerasan. Mereka memperkenalkan diri sebagai LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).
